Selamat Datang

SIMPEL GTK

Sistem Informasi Madrasah Pelayanan Guru dan Tenaga Kependidikan  MTs Ar-Rois Cendekia

Jenis Pelayanan

  • Untuk mengakses form permohonan Izin bekerja gunakan email madrasah
  • Isi Form Permohonan Izin bekerja disini
  • Cek email madrasah pemohon dan unduh Surat Permohonan izin bekerja
  • Cetak surat permohonan izin bekerja dan bubuhi tanda tangan pemohon
  • Serahkan Surat permohonan izin bekerja yang telah dibubuhi tanda tangan kepada Kepala Tata Usaha atau Staff Bidang Kepegawaian bersama lampiran surat yang diperlukan
  • Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Madrasah, surat balasan izin bekerja akan dikirimkan ke email madrasah pemohon
  • Untuk mengakses form permohonan Izin cuti gunakan email madrasah
  • Isi Form Permohonan izin cuti disini
  • Cek email madrasah pemohon dan unduh Surat Permohonan izin cuti
  • Cetak surat permohonan izin cuti dan bubuhi tanda tangan pemohon
  • Serahkan Surat permohonan izin cuti yang telah dibubuhi tanda tangan kepada Kepala Tata Usaha atau Staff Bidang Kepegawaian bersama lampiran surat yang diperlukan
  • Jika sudah mendapatkan persetujuan dari Kepala Madrasah, surat balasan izin cuti akan dikirimkan ke email madrasah pemohon
  • Laporan Hasil Perjalanan Dinas hanya dapat diakses secara internal oleh Guru dan Tenaga Kependidikan MTs Ar-Rois Cendekia
  • Untuk mengakses form  Laporan Hasil Perjalanan Dinas gunakan email khusus madrasah
  • Isi Form Laporan Hasil Perjalanan Dinas disini
  • Cek email madrasah pelapor dan unduh Hasil Laporan Perjalanan Dinas
  • Cetak Hasil Laporan Perjalanan Dinas dan bubuhi tanda tangan pelapor
  • Serahkan Laporan Hasil Perjalanan Dinas yang telah dibubuhi tanda tangan kepada Kepala Tata Usaha atau Staff Bidang Kepegawaian 
  • Permohonan Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas untuk GTK dapat dilakukan kepada Kepala Madrasah dan/atau Kepala Tata Usaha melalui nomor WhatsApps
  • Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas digital akan dikirimkan kepada pemohon melalui email madrasah
  • Surat Tugas dan Surat Perjalanan Dinas fisik akan diberikan secara langsung oleh Kepala Tata Usaha dan/atau Staff Bidang Kepegawaian kepada pemohon