Yayasan Ar-Rois Cendekia Semarang

Sejarah Berdirinya

Yayasan Ar-Rois Cendekia Semarang telah diresmikan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas pada hari, Senin 27 September 2021

Yayasan Ar-Rois Cendekia ini diinisiasi atau didirkan Abdul Rouf sebagai bentuk kepedulian dan keterlibatan dalam mencerdaskan anak bangsa, serta pemberdayaan masyarakat.

Yayasan Ar-Rois Cendekia merupakan lembaga yang bergerak di bidang pendidikan, dakwah dan ekonomi

Keberadaaan Yayasan Ar-Rois Cendekia yang berada di Jalan Gondoriyo RT 01 RW 02 Wates Kec. Ngaliyan Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah dalam pengembangan lembaga berorientasi pada pembentukan siswa/santri dibingkai dalam madrasah berbasis pesantren.

Semua anak didik (siswa) dalam proses pembelajaran wajib tinggal di pondok pesantren. Dengan dibekali ilmu pengetahuan dan teknologi, siswa juga diajarkan kitab-kitab klasik-kontemporer sebagai sumber pemahanan keagamaan Islam.

foto
foto2

Dalam bidang (1) pendidikan; menciptakan generasi yang memiliki ilmu pengetahuan dan terkonologi, sekaligus mempunyai wawasan dan implementasi ajaran agama Islam. Bidang (2) Dakwah; menamkan dan menyebarkan ajaran Islam secara moderat (Islam Wasathiyah), baik dikalangan anak didik dan masyarakat. Bidang (3) Ekonomi; menciptakan usaha mandiri melalui kewirausahaan untuk menopang operasionalisasi lembaga, sekaligus pemberdayaan masyarakat sekeliling lembaga.

Yayasan Ar-Rois Cendekia sesuai Akte Notaris No. 4 tanggal 09 Maret 2020 yang dibuat Notaris Marti Asri Gandini, SH., M, KN berkedudukan di Demak dan disahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU.0005285.AH.01.04. Tahun 2020, tentang Pendirian Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Ar-Rois Cendekia Semarang, tanggal 7 April 2021. Dengan berpedoman pada keputusan diatas, maka lembaga Ar-Rois Cendekia merupakan lembaga yang sah menurut regulasi yang belaku.

Untuk menunjang proses pembelajaran, Yayasan Ar-Rois Cendekia dilengkapi fasilitas yang memadai, seperti tempat beribadah (masjid/musholla), asrama, pepustakaan, ruang pertemuan, MCK, ruang kelas, ruang bermain, ruang olaraga, serta fasilitas lain penunjang proses pembelajaran yang lengkap dan menyenangkan. Disamping itu, tenaga pengasuh, pengajar/ustadz/ ustadzah akan diisi tenaga-tenaga profesional dan kompeten dibidang masing-masing, termasuk syarat-syarat yang dimilikinya tenaga pendukung diatas, pendidikannya Sarjana-Doktor (S1-S3).