"Terakreditasi A"

Berdasarkan SK BAN PDM Nomor : 266/BAN-PDM/SK/2024. Madrasah yang berorientasi pada pembentukan siswa/santri yang dibingkai dalam madrasah berbasis pesantren. Semua anak didik (siswa) dalam proses pembelajaran wajib tinggal di pondok pesantren. Dengan dibekali ilmu pengetahuan dan teknologi, siswa juga diajarkan kitab-kitab klasik-kontemporer sebagai sumber pemahanan keagamaan Islam.

Tenaga Pendidik dan Kependidikan